Viral, Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi

Hukum, kriminal1 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Radarwaykanan.com, NASIONAL – Amaq Santi (34), ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Polres Lombok Tengah, NTB lantaran menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan.

Teranyar, polisi telah membebaskan tersangka Amaq Santi. Penangguhan penahanan itu setelah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Amaq Santi dibebaskan seperti dilansir jpnn.com

Baca Juga  Geger Lagi, Pria Ditemukan Bersimbah Darah dan Tak Bernyawa di Bonglai

Merespons penetapan tersangka, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langka yang diambil kepolisian sudah tepat. “Sesuai prosedur,” kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (14/4). Poengky menjelaskan meskipun korban membela diri, tetapi polisi perlu mendalami fakta secara cermat guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yang mengancamnya itu masuk kategori overmacht (daya paksa) atau tidak……Baca halaman 2