Viral, Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi

Hukum, kriminal3 Dilihat

Sebab, kata dia, hal itu diatur dalam Pasal 48 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak bisa dipidana. “Polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yang mengancamnya itu masuk kategori overmacht (daya paksa),” ujar Poengky.

Menurut Poengky, polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan Amaq Santi masuk dalam kategori overmacht dan noodweer (pembelaan terpaksa). “Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan,” kata Peongky. Oleh karena itu, Peongky meminta polisi harus menggali seluruh fakta berdasar keterangan saksi-saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka, serta ahli. “Agar dijadikan bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan secara adil oleh majelis hakim,” pungkas Poengky. Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4). Kedua pelaku pembegalan yang tewas itu yakni P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka. Adapun dua teman pelaku yakni WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.(cr3/jpnn)

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Viral, Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi”,
https://www.jpnn.com/news/viral-korban-begal-di-ntb-jadi-tersangka-kompolnas-bereaksi

Baca Juga  Pasutri Ini Tewas Bunuh Diri, Tinggalkan 3 Lembar Surat, Pesan Terakhirnya Bikin Merinding, Begini Isinya