[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM,LAMPUNG, – Seorang siswa SMA di Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, diamankan polisi, Minggu (9/10). AR (17), warga Kecamatan Bumiratunuban, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban karena telah mencabuli korban ED (17) yang juga seorang siswi SMA.
Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Afrian menyatakan tersangka AR diamankan di rumahnya atas laporan paman korban.
“Kasus ini dilaporkan paman korban. Tersangka dan korban sama-sama pelajar SMA namun beda sekolah. Keduanya punya hubungan dekat,” katanya.
Perbuatan cabul ini, kata Justin, terjadi sekitar Maret dan September 2022 di rumah tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujarnya.
Kronologis kejadian, kata Justin, berawal dari Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB seperti dilansir Radarlampung
“Korban datang ke rumah tersangka minta diantar ke sekolah. Di rumah tersangka, korban dirayu dan dicumbu. Tersangka mengajak korban berhubungan intim di kursi ruang tamu. Ketika itu rumah dalam keadaan sepi. Korban menolak tapi dipaksa tersangka. Akhirnya korban menuruti kemauan tersangka. Setelah perbuatan cabul ini, korban menangis dan pulang ke rumah,” ungkapnya.
Pada September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, kata Justin, tersangka kembali menyuruh korban datang ke rumahnya lewat pesan WhatsApp dan minta dibawakan makanan.
“Korban tak mau karena trauma dengan kejadian sebelumnya. Tidak dituruti, tersangka marah dan mengancam menyebarkan foto-foto tak senonoh korban ke media sosial. Takut foto-fotonya disebar, korban terpaksa datang ke rumah tersangka. Lagi-lagi tersangka mengajak korban berhubungan intim di kursi ruang tamu. Korban menangis dan pulang ke rumah,” katanya.
Merasa terus diancam tersangka, kata Justin, akhirnya korban menceritakan peristiwa ini kepada pamannya pada Oktober 2022.
“Selama ini korban tinggal dengan sang paman karena ayahnya sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja di luar negeri. Setelah mendengar cerita keponakannya, sang paman dan korban melaporkan kasus ini ke polisi. Kasus ini pun langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Justin, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan Judul “berbuat-cabul-dengan-pacar-pelajar-sma-diamankan-polisi” https://radarlampung.disway.id/read/656274/berbuat-cabul-dengan-pacar-pelajar-sma-diamankan-polisi



