RADARWAYKANAN.COM ,- Blambangan Umpu.’ Polsek Bumi Agung Ringkus DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Pisang Indah. Tekab 308 Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/1)
Tersangka ARM alias Manyol (19) warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menyampaikan kejadian pada hari Jum’at, 11-11-2022 pukul 17:00 WIB di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban yang bernama Raihan Saputra dan saksi sedang duduk di sebuah jembatan, lalu datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, menghampiri korban dan salah satu pelaku meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada.
Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian 2 (dua) orang pelaku datang kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada.
Selanjutnya 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban di kantong celana sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merk redmi 9C warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.
Setelah berhasil mengambil HP korban lalu pelaku pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta rupiah kemudian Sunarto (Ayah korban) melaporkannya ke Polsek Bumi Agung.
Berdasarkan laporan Ayah korban maka polsek Bumi Agung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memperoleh keterangan dari korban dan masyarakat setempat sehingga akhirnya dari ciri-ciri pelaku tersangka dapat ditentukan dan langsung melakukan pengajaran akan tetapi tersangka berhasil mengecoh anggota dan dinyatakan sebagai DPO sehingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui dan langsung melakukan penangkapan hari Senin kemarin ( 15/1) pukul 17:50 WIB oleh Tekab 308 Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.
” Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat nopol : B 3789 BNT, 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dan 1 (satu) kotak HP merek redmi 9C warna hitam telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Midun (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat, 11 November 2022).
Atas perbuatannya pelaku dibidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Ipda Untung Pribadi, Kapolsek Bumi Agung mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratama Widodo. RWK/