Polsek Bumi Agung Ringkus DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Pisang Indah

RADARWAYKANAN.COM ,- Blambangan Umpu.’ Polsek Bumi Agung Ringkus DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Pisang Indah. Tekab 308 Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/1) 

Tersangka  ARM alias Manyol  (19) warga Desa  Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten. OKU Timur Provinsi  Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menyampaikan kejadian pada hari Jum’at, 11-11-2022 pukul 17:00 WIB  di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban  yang  bernama Raihan Saputra dan saksi sedang duduk di sebuah jembatan, lalu datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor,  menghampiri korban dan salah satu pelaku meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada.

Baca Juga  Babinsa dan Babinkamtibmas Dampingi Penyaluran Dana BLT - DD Gedung Jaya

Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian 2 (dua) orang pelaku datang kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada.

Selanjutnya 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban di kantong celana sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merk redmi 9C warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.

Setelah berhasil mengambil HP korban lalu pelaku pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Geger !!! Penemuan Mayat di Banjit

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta rupiah kemudian Sunarto (Ayah korban) melaporkannya ke Polsek Bumi Agung.

Berdasarkan laporan Ayah korban maka polsek Bumi Agung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memperoleh keterangan dari korban dan masyarakat setempat sehingga akhirnya dari ciri-ciri pelaku tersangka dapat ditentukan dan langsung melakukan pengajaran akan tetapi tersangka berhasil mengecoh anggota dan dinyatakan sebagai DPO sehingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui dan langsung melakukan penangkapan hari Senin kemarin ( 15/1) pukul 17:50 WIB  oleh Tekab 308  Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan  di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.

Baca Juga  Oknum diduga Timbun Pupuk Subsidi di Bangunan Kosong Milik Ponpes biar Aman

” Saat ini tersangka  telah diamankan di Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut   sementara untuk  barang bukti berupa  1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat nopol : B 3789 BNT, 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dan 1 (satu) kotak HP merek redmi 9C warna hitam telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas  nama tersangka Midun (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat, 11 November 2022).

Atas perbuatannya pelaku  dibidik  dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Ipda Untung Pribadi, Kapolsek Bumi Agung mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratama Widodo. RWK/