Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa sepeda motor Honda Blade ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun” Ungkap Kapolsek.RWK






