RADARWAYKANAN.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (01/08/2023).
Tersangka inisial ZA (32) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Pramono warga Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan bersama 2 orang rekannya memancing di Sungai Giham Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.