Sumur Bor Kampung Negeri Mulya Diduga Syarat Penyimpangan

Sumur Bor Siluman kampung Negeri Mulya (Dok. Kadarsyah).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan-RWK, – Diduga Proyek pembangunan sumur bor air tanah yang dikerjakan di kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan menjadi proyek Siluman.

Proyek yang bersumber dari dana desa Negeri Mulya tahun anggaran 2020 tahap 3 dari awal pembangun tidak memberi papan nama pada proyek yang menggunakan uang Negara itu. Hal ini tentu melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.

Baca Juga  Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Maret 2021, Begini Caranya

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggarannya”ungkap Jumiran Warga Dusun III Kampung Negeri Mulya, Sabtu (01/05).

Semestinya pihak pemerintah kampung memberikan surat pemberitahuan kepada publik.

Lebih lanjut Jumiran mengatakan bahwa proyek Sumur Bor itu bersumber dari dana desa pada tahun 2020 lalu dan sempat tersendat bersamaan dengan Onderlagh pada Dusun 5, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek, Supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari anggaran mana.

Baca Juga  Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Pemasangan Papan Proyek

“Baru selesai 1 Bulan yang lalu bang, itu juga dari awal gak pake plang proyek kamj bingung lah dari mana sumbernya, kami tidak bisa menuntut kalau sumur bor itu dijadikan milik pribadi”jelasnya.

Terpisah, Sekretaris kampung Negeri Mulya M. Hadi Menjelaskan, pembangunan sumur bor tersebut sama dengan Onderlagh yang ada di Dusun 5, sama-sama tahap terakhir anggaran 2020 dan anggaran nya pun sama dari dana desa.

Onderlagh kampung Negeri Mulya yang tersendat/terbengkalai (Dok. Kadarsyah)

“iya sama dengan Onderlagh di Dusun 5 tapi Onderlagh belum diselesaikan sedangkan sumur bor nya sudah”katanya.

Baca Juga  PKK dan Kader Posyandu Kampung Kemu Beri Vitamin A Ke Balita

Terkait masalah papan nama proyek, dirinya mengatakan belum mengetahui. Apakah masih di kepala kampung atau memang tidak dibuatkan.

Sementara itu Kepala kampung Negeri Mulya Paidi Tarjo sampai berita ini ditulis dirinya tidak dapat dihubungi.

Perlu diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (RWK/Kadarsyah).