SPBU Negeri Baru Masih Saja Indahkan Undang Undang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu, RWK– Seolah tak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-345-23 Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan masih ngeyel, terkesan acuh atas protes yang telah diberitakan sebelumnya. Belum lama pemberitaan tersebut dilayangkan, dugaan aktivitas pelayanan BBM menggunakan derigen dalam jumlah besar tersebut masih berlangsung. Padahal, mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pelaku dapat Dipidana sebagai pembantu kejahatan jika adanya dugaan penimbunan BBM, apalagi tidak sesuai regulasi dan alasan yang jelas dengan prosedur yang ada.

Baca Juga  Korem 043/Garuda Hitam Diwacanakan Menjadi Kodam

Mirisnya, pembelian BBM dalam jumlah besar tersebut, diduga tanpa kantongi surat izin. Seperti yang diberitakan sebelumnya aktivitas tersebut telah masif dan terorganisir, bahkan para pengecor memang sengaja membayar pihak SPBU dengan istilah uang kopi (uang sogok. red) dengan nilai yang variatif. Akibat perbuatan ini sering terjadinya kekosongan BBM yang membuat pengendara umun lainnya tidak kebagian. Tak hanya itu kerap kali terjadi antrian panjang kendaraan karena menunggu antrian BBM, yang diduga karena pihak SPBU mendahulukan pengecoran.

Baca Juga  Guru Setubuhi Siswinya Berkali-kali, Modusnya Bikin Geleng Kepala, Biadab!

Saat dikonfirmasi, Sawal. Yang mengaku pengawas SPBU tersebut membantah serta mengatakan pihaknya tidak lagi melakukan pelayanan terhadap pembelian BBM menggunakan derigen dan atau dengan istilah lain ngetap menggunakan mobil tengki minyak modifikasi yang sengaja ditujukan untuk menampung BBM dalam jumlah besar tersebut. Namun, hal tersebut menurutnya, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengatuan pimpinan.

“Kalau yang pakai derigen sudah kami tidak boleh lagi, kalau pertalite iya. Pokonya sekarang setiap mobil maksimal pengisian 200.000 kalau ada yang lebih dan ada yang melanggar diluar sepengetahuan kami, “kata Sawal melalui via telepon.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Kampung Banjar Sari Kembali Menyalurkan BLT DD Bulan April - Juni.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Way Kanan. AKBP Teddy Rachesna SH. S. I. K, M. Si. akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, namun sejauh ini pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan.

“Terima kasih infonya, akan dilakukan koordinasi lanjut dengan dinperindag Kabupaten. Apabil ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti, ” pungkas Kapolres Way Kanan. RWK.