[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM, Way Kanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, Lampung akan segera membuka pendaftaran anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
“Informasi seputar pendaftaran dapat diakses melalui website https://waykanan.bawaslu.go.id atau di kanal sosial media Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Instagram dan fb (bawaslu_waykanan) Tweeter ( @bawasluwaykanan)” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan melalui Yesi Karnainsyah, S.So melalui Nurhayati, S.Sos. Kor. Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Way Kanan, (13/9)
Ia mengajak warga Kabupaten Way Kanan yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pemilu untuk mendaftar dengan memantau informasi pendaftaran di saluran yang telah disiapkan tersebut.
Nurhayati menjelaskan, untuk syarat menjadi pemantau Pemilu 2024 Pemilu 2024 ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tertanggal 9 September 2022.
“Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan,” jelasnya
Keanggotaan Panwaslu Kecamatan sebanyak tiga orang, lanjut dia, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
“Minimal berusia 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Asep.
Selain itu, lanjut dia, harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Persyaratan menjadi Anggota Panwascam: Halaman 2….