Dengan adanya Undang-Undang ASN 2023, diharapkan penataan dan pengangkatan tenaga honorer dapat dilaksanakan secara transparan dan efisien.Â
Larangan pengangkatan pegawai non-ASN menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur ASN.
Pemerintah dan lembaga berwenang diharapkan melakukan tindak lanjut yang tepat guna memastikan implementasi Undang-Undang berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berita ini juga telah tayang di medialampung dengan link https://medialampung.disway.id/read/671137/setelah-undangan-undang-asn-2023-disahkan-presiden-ini-5-kriteria-honorer-bisa-diangkat-jadi-asn






