[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, menghimbau kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada di Kabupaten Way Kanan untuk tidak bepergian keluar Kota saat memasuki akhir Tahun.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P. saat ditemui di Ruangannya, Kamis (2/12).
“Untuk Natal dan Tahun Baru nanti, Kabupaten Way Kanan tentunya mengikuti peraturan dari Provinsi dan Pusat. Pastinya kami akan sejalan dengan keputusan yang telah ditetapkan,” jelas Saipul.
Dirinya meneruskan, bahwa nantinya akan ada beberapa larangan bagi para ASN yang sudah pasti tidak boleh dilanggar.
“Dari peraturan Menteri saja sudah sangat jelas terkait liburan Natal dan Tahun Baru yang akan datang. Jadi otomatis, para ASN yang berada di Ruang lingkup Kabupaten Way Kanan untuk menaati aturan tersebut. Para ASN sudah pasti tidak boleh mengambil cuti dan keluar kota dari tanggal 24 Desember Tahun 2021, sampai tanggal 2 Januari Tahun 2022. Untuk surat Edaran sendiri, hanya tinggal menunggu persetujuan dari Bupati,” terangnya.
Sekda kembali menerangkan, Apabila memang ada kepentingan yang sangat mendesai, ASN tersebut harus izin terlebih dahulu dengan Kepala Daerah (Bupati Red.).
Sanksi juga akan diberikan kepada para ASN yang melanggar.
“Bagi para ASN yang kedapatan melanggar, akan ada Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sekdakab Way Kanan tersebut.
Seperti yang kita ketahui, Bahwa Kementrian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan terkait liburan hari Natal dan Tahun Baru dalam suasana Pandemi Covid – 19.
Salah satu dari peraturan tersebut antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Aturan ini keluar untuk antisipasi libur Natal dan Tahun Baru. (RWK/AT)