Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

sosial Budaya3 Dilihat
Foto: 3 orang tersangka yang fiduga sebagai penyalahgunaan narkoba di Karang Umpu Way Kanan. (Humas Polres Way Kanan)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),– Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan AR (28) dan AZ (26 dua orang warga Kampung Karang Umpu pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (19/4).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Kampung Gunung Pakuwon Realisasikan Program Pamsimas Bantuan Daerah

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR dan AZ.

Hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di balik satu buah dompet warna coklat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR.

Baca Juga  Hi. Hermansyah, Radar Way Kanan DAPIL 3 Diharapkan Bisa Bersinergi Dengan Pemerintahan Setempat

Berdasarkan dari keterangan TSK AR dan AZ bahwa sebelumnya memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418


Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial TH (38) yang beralamatkan di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Dari tersangka TH, petugas menemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kasur diruang tengah rumah Tersangka yaitu satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,32 gram.

Baca Juga  H. Ali Rahman Ikuti Rakor Percepatan Pembangunan Secara Virtual

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”Jelas Kasatnarkoba. (RWK 1/Oksi)