[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK)-Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos, M.IP menghimbau seluruh ASN di Lingkup Pemda Way Kanan untuk tetap menjunjung Netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.
Sekda menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Way Kanan mulai dari Kepala Dinas, Camat, Kepala Kampung dan Aparatur Kampung, untuk tetap netral dalam Pilkada Way Kanan guna pencegahan pelanggaran ASN di Pilkada, apalagi saat ini sudah masuk tahap kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Jangankan untuk mengkampanyekan pasangan calon, ASN tak boleh menyukai dan berkomentar di media sosial masing-masing kandidat di Pilkada.
Sesuai Undang-undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perbawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan Anggota TNI/POLRI, semua diatur larangan bagi ASN.
Adapun larangan tersebut seperti tidak boleh mendaklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, menyukai, mengomentari dan sebagainya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun di media sosial.
ASN juga dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan parpol, foto bersama calon, mendekati parpol terkait pengusulan diri atau orang lain menjadi calon dan dilarang menghadiri deklarasi baik dengan atau tanpa atribut parpol.”RWK/Rmn/Alba.