[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Pemanggilan beberapa atasan PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan terkait pelaporan tidak dibayarkannya gaji salah satu karyawan, rupanya tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya tidak ada satupun dari pihak PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan yang hadir dalam beberapa kali pemanggilan, Jumat (18/6).
Dengan begitu, pihak PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan sudah Tiga kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan Arie Anthony Thamrin, S.S.T.P., M.S.I., menjelaskan kalau memang tidak datang lagi bisa langsung diteruskan ke Provinsi.
“Apabila pihak mereka ketika dihubungi tidak ada yang memberi respons dan tidak datang lagi, maka bisa saja kita laporan ke Provinsi bahwa Perusahaan satu ini tidak mau hadir saat dipanggil oleh Disnakertrans Kabupaten Way Kanan. Bahkan mereka tidak hadir tanpa alasan apapun,” jelasnya.
Namun, pihak Disnakertrans Kabupaten Way Kanan harus memastikan terlebih dahulu bahwa surat pemanggilan kali ini diterima mereka.
Salah satu pekerja di Disnakertrans Kabupaten Way Kanan juga mengatakan, bahwa sebelumnya dari pihak PT. PML Kabupaten Way Kanan pernah menghubungi dan mengatakan akan datang.
“Iya mereka pernah menghubungi mengatakan akan datang. Insha Allah akan kami hubungi lagi,” tutur salah satu pekerja di Disnakertrans Kabupaten Way Kanan.
Ia juga melanjutkan bahwa pihak PT. PML harus ada yang hadir dulu apabila mau diteruskan ke mediator Provinsi.
“Itu agar mereka bisa memberi keterangan terkait masalah yang dilaporkan,” terangnya.
Di tempat lain, Syukur (53) selaku pelapor tentunya sangat menyayangkan sikap PT. PML Way Kanan yang juga tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Kalau memang mereka tidak juga hadir dan tidak ada hasil, maka laporan akan terus saya lanjutkan. Entah itu mau ke Provinsi atau ke jalur hukum melalui Polres,” terangnya.
Ia merasa dirinya sudah cukup sabar dalam mengikuti proses tersebut. Syukur juga hanya ingin memperjuangkan haknya yang memang belum diberikan juga oleh PT. PML Kabupaten Way Kanan.
Sampai sekarang, masih belum ada satupun kejelasan yang diberikan oleh PT. PML Kabypaten Way Kanan kepada dirinya.
Sebagai informasi, pemanggilan PT. PML Kabupaten Way Kanan oleh Disnakertrans Kabupaten Way Kanan, ialah lanjutan proses dari pelaporan salah satu karyawan terkait gaji yang tidak dibayarkan. Syukur (53) adalah karyawan yang melaporkan hal tersebut. Syukur merupakan Karyawan pengawas pemegang surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh PT. Inhutani. Namun, PT. PML lah yang bertanggung jawab untuk memberikan upah kepada Syukur. Total ada Enam Bulan gaji yang tidak dibayarkan kepada dirinya tanpa ada alasan yang jelas, itulah mengapa Syukur melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans Kabupaten Way Kanan. (RWK/AT)