Blambangan Umpu Radar Way Kanan. Di ketahui HGU. merupakan (Hak Guna Usaha_red) Tanah ulayat masyararakat Adat Kampung Tanjung Raja Giham dan Pt Kartika mengestitama (Dikenal dengan Pt Karisma ) yang di tandatangi pertanggal 26,oktober tahun1994. terletak di dusun 5 kampung tanjung Raja Giham dengan hamparan 600 ha .
mengacu pada perjanjian berita acara kedua belah pihak tersebut maka HGU tersebut Telah Habis
Puluhan masyarakat bersama tokoh adat kampung Tanjung Raja Giham mendatangi pihak PT karisma serta turun kelokasi perkebunan guna memastikan bahwa lahan perkebunan tersebut masih produktip
berdasarkan hasil turlap tersebut memang di temukan Karyawan Pt karisma masih memanen buah tandan berduri tersebut yang semestinya itu sudah di kembalikan ke masyarakat semenjaak 11 bulan lampau tutur Doan kuniawan mewakili masyarakat
makanya kami hadir disini memastikan dan mencari kejelasan hal tersebut
Jika ada sudah ada penyelesaian dari seluruh tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham meminta siapa yang menyelesaikan.,siapa orangnya kalo pun ini sudah di perpanjang HGU nya
terpisah Perwakilan dari pt karisma saat di temui masyarakat mengatakan memeng kalo mengacu pada Perjanjian memang HGU tersebut telah habis namun kami masih dalam tahap atau proes pengajuan atau perpanjangan kembali, tutur Moh yusup
dirinya berjanji dalam waktu dekat akan hadir dan memenuhi panggilan masyarakat giham guna memediasi atau mendengar apa yang jadi tuntutan dan harapan Masyarakat






