Atas kejadian tersebut Purnomo tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dikediamannya.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu bergegas menuju ke lokasi dan akhirnya diduga pelaku pemerasan dan ancaman berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.
Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk 1 dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Tosira.**



