[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu .-Polsek Pakuan Ratu mengamankan FP alias Ateng (23) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, .karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan satu unit kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu. Hari ini.(6/1).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan, tersangka di amankan berdasarkan laporan dari Sumaji (32) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Sumaji.bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB TSK FP alias Ateng menghubungi korban via telpon meminjam kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan No.Pol BE 8214 KV untuk dipakai mengangkut perabotan rumah kawannya dengan tujuan ke Kecamatan Negri Agung.
sekitar pukul 21.30 WIB Fp.alias Ateng datang kerumah korban ( Sumaji red ), dengan di antar menggunakan sepeda motor, dan bertemu di teras rumah korban yang langsung serah terima kunci kendaraan, mobil dan STNK.

‘ Tersangka membawa mobil korban tersebut dengan janji akan dikembalikan selama 1 hari dan akan memberikan uang bensin sebesar Rp. 200 ribu, namun sampai korban membuat laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu , Fp alias Ateng saa sekali belum mengembalikan mobil korban.,” ujar AKP.Refki. Basori.
‘ menerima laporan korban kami segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi, hingga , pada hari Sabtu 02 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa .FP.Alias Ateng yang diduga melakukan Penipuan dan Penggelapan berada di rumah rekannya di Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan dan lansung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.dan ternyata .Berdasarkan pengembangan mobil sudah di gadaikan Tersanfka di Kecamatan Baradatu.
Oleh karena itu, petugas di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama Kanit Reskrim Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polsek baradatu menuju ke tempat penggadaian mobil di salah satu rumah di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan dan langsung melakukan penyitaan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas KapolsekPakuon Ratu.AKB Refky Basori.RWK1



