[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri agung (RWK) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu laki-laki bandot tua berinisial (RS) terhadap salah satu waniti disabilitas berinisal (KN) dikampung Way Limau, Kecamatan Negeri agung, Kabuaten Way kanan terus menuai tanggapan dari berbagai pihak tokoh masyarakat. Selasa (13/10).
Menurut investigasi Wartawan Radar Way Kanan dugaan Kasus itu sudah pernah dilaporkan ke kantor polisi sekitar (polsek red) Blambangan Umpu sejak bulan April lalu dan sudah di tindak lanjuti untuk penyidikan hingga bulan september masih dalam upaya polsek Blambangan Umpu untuk menyidik kasus dugaan tersebut.
Terkait Perbuatan Pencabulan Terhadap Anak sesuai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, Berbagai pertanyaan mencuat dan menuding kinerja kepolisian polsek Blambangan Umpu, Tudingan tersebut bukan tanpa alasan, sebab jika dirunut dari kejadian yang berlangsung April 2020, hingga kini Oktober 2020 masih mengalami kendala.
Kapolsek Kompol Edi saputra sa’at dimintai konfirmasi mengatakan,
Bahwa dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan atau ditindak lanjuti Polisi daerah (Polda red) Lampung.
“Sudah di limpahkan ke Polda Lampung, sesuai hasil gelar di Polda Lampung untuk di ambil alih penyidikannya di Polda Lampung,” Ujar Kapolsek Blambangan Umpu Way Kanan Kompol Edi saputra.
Menurut sumber terpercya Radar Way kanan menceritakan, Dalam upaya kepolisian akan terus melakukan penyidikan, bahwa kepolisian akan terus mengusut kasus tersebut,
“Sampai hari ini masih ada keluhan dari pihak keluarga, ternyata belum mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Ini yang membuat komplain keluarga itu,” ujar sumber terpercaya Radar Way Kanan.
Menurutnya, Jika mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, batas waktu maksimal penanganan perkara adalah 30 hari.
“Saya melihat runtutan-runtutan peristiwa itu terlampau lambat karena bisa dikategorikan melanggar sistem peradilan pidana anak yang paling lama memberikan waktu 30 hari,” ucapnya.
Beliau berharap, “siapa saja yang menangani kasus ini Harapannya Penyidik dan jaksa bekerja secara khusus, mengingat waktunya telah melebihi batas waktu yang ditentukan UU,”pungkasnya.
Terpisah Sahri Rodin, Kepala Kampung Way Limau sa’at dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan dugaan pencabulan ini beliau diam, tidak berkomentar, padahal beliau lebih tau akan dugaan kasus pencabulan ini.RWK/Awal