Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat Kontrakan

sosial Budaya5 Dilihat

Foto : Pelaku DK yang Diamankan Polsek Baradatu

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK.- Polsek Baradatu berhasil mengamankan DK (25),  warga Kampung Tiuh Balak Baradatu yang  diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada tanggal 15 Mei 2021 yang lalu hari ini  Jum’at (21/5).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul. 08.00 Wib saksi menginformasikan kepada Mustakim bahwa rumah kontrakan milik korban di Kampung  Mekar Asri Baradatu sudah menjadi korban pencurian.

Foto : Barang Bukti yang Diamankan di Mapolsek Baradatu

Atas informasi itu lalu korban langsung datang untuk mengecek, setelah tiba di rumah kontrakannya korban melihat ada beberapa barang yang sudah hilang diantaranya satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT warna merah Nopol : BE 6201 SX, satu unit TV merk Mito 20 inci, satu buah kompor gas, 1 buah tabung gas 3 kg, 2 buah jam tangan warna hitam dan  2 unit HP berbagai merk.

Baca Juga  Ketua Gapoktan Diduga Selewengkan Wewenang

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7. juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan laporan tersebut   pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 Wib petugas dari Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyaakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, kemudian  Kapolsek Baradatu bersama personilnya  langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku, bersama barang Bukti yang berhasil diamankan di Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Tanjung Rejo Adakan MusKam Penetapan Pengurus BUMKam Baru

” Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.RWK/HABIBI