
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),– Dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam kegiatan peniadaan mudik memasuki fase bulan ramadhan H-7 dan H+7 pemerintah menyatakan tidak ada pergerakan untuk melaksanakan mudik lebaran sehingga akan ada penyekatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. dalam waktu dekat Polres Way Kanan akan segera mendirikan posko penyekatan di Jalinsum Kampung Way Tuba, Simpang Empat Kampung Negeri Baru dan Rest Area Kampung Suka Negeri Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung pada saat memberikan beberapa arahan ketika pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Mako Polres Way Kanan pada hari Jum’at (30/4).
Kegiatan apel dihadiri Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, pejabat utama, anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan.
Kapolres meminta terhadap seluruh anggota Polri untuk menekan penyebaran Covid-19, sebab saat ini Lampung termasuk Provinsi yang mengalami peningkatan signifikan Covid-19.
“Jangan bosan untuk mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penularan Covid-19, ” ujarnya.
Kapolres juga berpesan kepada Personil Polres Way Kanan dan jajaran, untuk melakukan peningkatan Operasi Yustisi dan sesuai perintah Kapolda Lampung agar criminal justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP) mulai dari kepolisian dengan kejaksaan, Hakim dan pemerintah daerah agar berkoordinasi untuk menerapkan peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang memuat sanksi denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. (RWK/DM)
