[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK. – Polres Way Kanan mendapatkan tangkapan besar melalui Satnarkoba, yang berhasil membekuk MG (20) dan AM ( 19), warga JL. Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur.yang membawa 29 Pack ganja kering, yang dibawa dengan menggunakan bus ALS Medan Jakarta.
Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari tiga hari sebelum penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja. Lalu diaporkan ke Kapolres way kanan yang langsung memerintahkan Waka Polres untuk diteruskan ke anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 sekitar pukul 04.00 wub dini hari , Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat kembali bahwa Tersangka yang ditunggu akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan dari arah Sumatera Selatan menuju ke Bandar Lampung.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada kendaraan angkutan umum yang ditumpangi pelaku.
Dengan dipimpin Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas gabungan Satresnarkoba, Satlantas Dan Sie Propam Polres Way Kanan melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera SP.4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial MG dan AM tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Dalam penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah merk “polo twin” yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang di lakban warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat .
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke polres way kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun). RWK-W/AT