[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Usman Karim. S. Pd.,M.M menghimbau agar Pengelolaan dan Perencanaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 sesuai dengan Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Menteri pendidikan Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Acara Sosialisasi BOS Tahun 2021 yang bertempatan di SKB Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/03).
“Alasan dan tujuan diadakannya Sosialisasi Dana BOS Tahun 2021, saya berharap baik dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Indonesia,” imbuh Usman Karim.
Lebih lanjut, Usman Karim dalam sambutannya mengatakan, dasar acara sosialisasi Dana BOS Reguler adalah peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 6 Tahun 2021 tentang Bantuan operasional sekolah pengelolaan Dana bantuan operasional sekolah reguler.
Ia juga menjelaskan Sekolahan yang berhak menerima Dana BOS terdiri dari 3 kriteria.
“Dapat kami sampaikan yang berhak menerima Dana Bos adalah, yang pertama sekolah tersebut memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Memiliki izin kalo dia dari masyarakat itu harus memiliki izin, memiliki Peserta Didik selama 3 Tahun,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan juga berpesan kepada Kepala Sekolah yang hadir dalam acara tersebut agar dapat menyampaikan hasil dari Sosialisasi hari ini kepada Kepala Sekolah baik SD maupun SMP yang tidak berkesempatan hadir dalam acara tersebut.
“Oleh karena itu Bapak/Ibu sekalian yang merupakan perwakilan dari kami, nanti kiranya benar-benar mencatat dan menyampaikan hasil sosialisasi hari ini kepada kawan-kawan Kepala Sekolah yang lain,” pungkasnya. (RWK/Dima/Pijar)