[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Baradatu, RWK– Peternak ayam petelur (Ayam eras), milik Windi, yang terletak di Dusun 3 Pati, Kelurahan Campur Asri, Baradatu, Way Kanan, Lampung diduga teledor dalam pengelolaan limbah usaha ternaknya. Sehingga menimbulkan bau yang tak sedap, dikhawatirkan rawan penyebaran penyakit. Kamis, (18/11)
Kandang ayam yang terletak di tengah pemukiman kampung itu, kata responden yang mengaku Agus, warga sekitar, mengeluhkan bau yang tak wajar (udara busuk_red) serta banyaknya lalat yang diduga akibat dari kandang ayam tersebut.
“Yah kalau lalat sangat banyak, apalagi musim hujan seperti saat ini, udara lembab dicampuri bau busuk sudah makanan kami sehari-hari, hal ini tidak dipungkiri, karena di sekitar ada kandang ayam,” kata Agus, Kamis, (18/11)
Kalau makanan tidak bisa lengah sedikit, lanjut narasumber tadi, pasti dikerumuni lalat, hal tersebut membuat dirinya tidak nyaman. Bahkan saat ini, kandang ayam petelur yang memiliki lahan kurang lebih 1 hektar itu dalam proses pembangunan untuk memperluas dan memperbanyak kandang guna memproduksi lebih banyak.
Tak hanya itu, saat Wartawan Koran ini investigasi di Lapangan (Kandang_red), banyak masyarakat sekitar yang menggunakan sumur sebagai sarana air minum, di sisi lain pengelolaan limbah (pembuangan air dari kandang.red) mengalir bebas di lahan terbuka, hal ini diduga sangat menciderai ekosistem lingkungan sekitar.
Berdasarkan latar belakang tersebut, diduga pungusaha ayam petelur melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)
Saat dikonfirmasi Wartawan Koran ini melalu Via WhatsApp pada Kamis, (18/11) Windi (Peternak Ayam petelur) diduga tak mengindahkan, bahkan pesan yang disampaikan hanya di baca saja. (RWK-OAF)