[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Umpu Semenguk (RWK), – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) menggelar Sosialisasi dan Pembekalan teknis pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kabupaten Way Kanan Periode tahun 2022 – 2028, yang bertempat di Aula Kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (18/11/2021).
Nampak hadir dalam acara, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Ketut Artike, S.I.P,. M.I.P, beserta rombongan, Sekertaris Camat Umpu Semenguk Indra Junaidi, S.E., M.M, serta seluruh Sekertaris Kampung Se-Kecamatan Umpu Semenguk, Blambangan Umpu dan Negeri Agung.
Dalam arahannya, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ketut Artike Mengatakan bahwa sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) tatacara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dengan memberikan pembekalan, wawasan dan pengetahuan tentang Juknis pemilihan anggota BPK.
“Terkait pelaksanaan pengisian pemilihan BPK, pemilihan dapat dilakukan dengan dua cara, bisa seperti cara pemilihan langsung seperti Pilkakam, ataupun pemilihan secara musyawarah mufakat.”ujarnya
Karena jumlah tiap Kampung berbeda – beda, maka jumlah BPK disesuaikan dengan jumlah penduduk, dengan catatan tetap wajib ada 1 orang keterwakilan perempuan.
“Jika dalam satu Kampung jumlah penduduknya dibawah 1.999 maka ada 5 orang anggota BPK, begitu juga dengan jumlah penduduk 2.000 sampai 3.000 jumlah anggota BPK 7 orang serta jika jumlah penduduk 3.000 keatas maka jumlah anggota BPK maksimal 9 orang, Nah salah satu dari anggota BPK diatas wajib ada keterwakilan perempuan.” terang Ketut Artike
Lebih lanjut, Pemilihan anggota BPK ini sebenarnya sudah harus dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, karena pandemi, berdasarkan petunjuk dari Kemendagri, untuk pemilihan anggota BPK ditunda, dan untuk Kabupaten Way Kanan akhirnya dapat melaksanakan.” tandasnya (RWK/Alba)