[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Seorang Pendamping Desa, tidak boleh merangkap sebagai Badan Permusyawaratan Kampung atau Desa. Hal itu sudah tertera di dalam Etika Standar Operasional Prosedur Pembinaan dan Pengendalian Pendamping Profesional.
Dalam salah satu Etika yang harus ditaati oleh Pendamping Desa, berisi bahwa Pendamping Desa Tidak terlibat Kontrak dengan Institusi lain, baik Pemerintah maupun Swasta.
Namun, muncul dugaan ada dua oknum anggota Badan Permusyawaratan Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang juga merangkap sebagai Pendamping Desa di Kampung yang berbeda – beda.
Dua terduga tersebut adalah Arifin dan Zainal yang merupakan sama – sama anggota BPK Kampung Sidoarjo.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Way Kanan Hairul Pasya, menjelaskan bahwa seorang Pendamping Desa tidak boleh merangkap menjadi BPK.
“Tidak Boleh, kalau memang ada, yang bersangkutan akan disuruh untuk menentukan pilihan pekerjaan, apakah memilih menjadi pendamping atau memilih menjadi BPK,” jelasnya.
Dugaan perangkapan jabatan tersebut menjadi semakin kuat atas keterangan dari Sekretaris Desa Sidoarjo yang membenarkan bahwa kedua oknum tersebut merupakan anggota BPK Kampung Sidoarjo.
“Iya benar mas bahwa Arifin dan Zainal anggota BPK Kampung Sidoarjo,” terangnya.
Terpisah, salah satu Aparatur Kampung Lembasung juga mengatakan kalau Zainal adalah Pendamping Desa di Kampung Lembasung.
“Pendamping Desa Kami Pak Zainal mas, warga Kampung Sidoarjo,” ujar salah satu Aparatur Kampung Lembasung saat dikonfirmasi mengenai Pendamping Desa mereka.
Sampai saat ini, Zainal sebagai salah satu terduga Pendamping Desa yang merangkap belum memberikan konfirmasi apapun saat dihubungi. Dirinya hanya membaca pesan yang diberikan dan tidak membalas apapun mengenai hal tersebut. (RWK/AT)