[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan-RWK,– Pasca Rakor perdana Akeman Sigap dalam penanganan covid-19 khusus nya dikampung Suka Negeri dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) khususnya di wilayah kampung Suka Negeri kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kampung Suka Negeri Akeman Gibran bersama Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas,beserta aparatur Kampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam Rakor tersebut pemerintah kampung Suka Negeri bersinergi dengan Polsek Gunung Labuhan melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengantisipasi penyebaran Corona/Covid-19 di kampung Suka Negeri,Selasa (29/06).
Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan agar para aparatur bisa menyampaikan himbauan-himbauan ataupun peraturan yang telah ada, sehingga masyarakat betul-betul mengerti akan pentingnya Protokol Kesehatan dan bahayanya penyebaran Covid-19.
“Harapan kita dengan adanya himbauan itu, kekhawatiran masyarakat tentang corona ini tidak terjadi di daerah kita”paparnya.
“Semoga masyarakat bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan serta menjaga agar penyebaran corona ini tidak berlanjut,” timpalnya.
Terpisah, Kepala Kampung Suka Negeri Akeman Gibran menyebutkan, Kampung Suka Negeri merupakan salah satu pintu masuk menuju Kabupaten Way Kanan dari wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Barat. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolsek Gunung Labuhan agar tetap memantau dan menghimbau masyarakat.
“Kita ada posko pemeriksaan di perbatasan pintu masuk di Rest area”terangnya.
“Dan khusus Kampung Suka Negeri bersama Kadus, RT dan masyarakat hendaknya juga ikut terlibat dalam mengawasi orang yang masuk dari luar menuju daerah kita ini,”ungkapnya.
Menurutnya,hal tersebut dilakukan untuk mensinkronisasikan himbauan Gubernur Gubernur Lampung no.3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru ditengah Pandemi dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diease 2019 di Kabupaten Way Kanan. pihaknya dalam rakor tersebut akhirnya membuat himbauan kepada seluruh masyarakat Suka Negeri untuk tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan.RWK/KDR