Pemkab Way Kanan Hadiri Pencanangan Serentak APS Se-Lampung Secara Virtual

sosial Budaya43 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK) – Dalam Rangka Kegiatan Pencanangan Serentak Aksi Peduli Sampah yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehitanan Nomor : SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2021 yang mengangkat tema “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Syahrudin Putra, S.Sos.,M.M Melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.IP yang Menyaksikan serah terima Penghargaan dan Bantuan serta sambutan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sekaligus Pencanangan Kegiatan Serentak Aksi Peduli Sampah di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang disampaikan secara virtual.

Menurutnya, pada Rangkaian Kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Way Kanan, Aksi Bersih Sampah dilaksanakan serentak se-Kabupaten Way Kanan pada Hari Jum’at Tanggal 26 Februari 2021 dengan lokasi utama Pasar KM 02 Blambangan Umpu yang dipimpin langsung oleh Plh. Bupati Way Kanan, sesuai Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 660/153/IV.12-WK/2021 tentang Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Way Kanan, yang dilanjutkan dengan pembagian tumbler untuk Tim Orange Dinas Lingkungan Hidup.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Telah Ditegur, Kakam Negeri Mulya Tetap Tidak Merespon

“Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten dalam Pengurangan, Penanganan dan Pembatasan Sampah di Kabupaten Way Kanan, maka dilakukan Pembangunan Rumah Kompos Perumahan Korpri Kecamatan Blambangan Umpu dengan menggunakan Dana CSR Bank Lampung, Penggunaan Dana Kampung untuk pelestarian lingkungan terkait sampah, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pelestarian Lingkungan Hidup dan Persampahan di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 serta telah diakomodir dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun 2020,”Papar Sekda saipul.

Baca Juga  PANWAS Buay Bahuga Adakan Sosialisasi Pengawasan

Dilanjutkannya, Pemerintah Kabupaten juga menetapkan seluruh area Perkantoran sebagai Kawasan Wajib Tumbler, penyusunan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Sampah Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Pembentukan Bank Sampah seluruh Kecamatan di Kabupaten sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Pembentukan Bank Sampah Kampung Kabupaten Way Kanan.

“Sebagai Catatan, untuk timbulan sampah Tahun 2020 sebesar 70.036,49 ton/tahun. Dikelola dengan pengurangan sampah sebesar 52.121,55 ton/tahun atau 74,42% (terdiri dari pembatasan timbulan sampah sebesar 25.247,86 ton/tahun, pemanfaatan kembali sampah sebesar 24.461,58 ton/tahun dan pendauran ulang sampah sebesar 2.412,10 ton/tahun), dan penanganan sampah sebesar 4.152,22 ton/tahun atau 5,93%,”Jelasnya

Baca Juga  Ini Sekolah Menakutkan

Dalam Acara terabut nampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E.,M.M bersama jajaran menghadiri Acara Pencanangan Serentak Aksi Peduli Sampah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021 secara Virtual, Selasa (09/03) di Ruang Rapat sekda kabupten Way Kanan.RWK-W/AWAL