oleh

Pemkab dan BPN Way Kanan Bentuk GTRA 2026, Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria

-Umum-35 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Way Kanan menggelar rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 di ruang rapat utama Pemkab Way Kanan, Rabu (3/6).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Kantor Pertanahan Way Kanan, Nikolas Palinggi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mendukung pembentukan GTRA sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program reforma agraria.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan agar berbagai program yang berkaitan dengan pertanahan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga melalui keterlibatan seluruh pihak, berbagai kegiatan yang dilaksanakan dapat mendukung kemajuan masyarakat Way Kanan. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan reforma agraria dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan pentingnya segera membentuk dan mengukuhkan GTRA sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Menurut Ayu, keberadaan gugus tugas akan memperkuat koordinasi antarinstansi sehingga tidak ada lagi pelaksanaan program yang berjalan sendiri-sendiri. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja secara terpadu dengan target yang jelas dan terukur.

“Saya meminta seluruh pihak yang hadir untuk menyiapkan program-program yang dapat mendukung percepatan reforma agraria di Way Kanan. Dengan sinergi yang baik, saya berharap dalam waktu yang tidak lama lagi gugus tugas ini dapat segera dikukuhkan dan mulai bekerja secara efektif,” kata Ayu.

GTRA Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 akan memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menyiapkan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), menyelesaikan konflik agraria, melaksanakan penataan aset dan penataan akses, serta menyusun Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Melalui pembentukan GTRA, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (RWK/AT)