Pemasangan Tiang Telkom di Sribasuki Terkesan Ngawur

Umum4 Dilihat

Negeri Besar RWK,– Pemasangan tiang diduga kuat milik Telkom di sepanjang kampung Sribasuki kecamatan Negeri Besar menuju Srimulyo, dan purwa Agung kecamatan Negara Batin, Kabupaten Wayakanan , terkesan ngawur. Tiang yang peruntukannya untuk kabel itu, dipasang di atas tanah pekarangan serta tanah lahan milik warga dan tanpa permisi kepada pemilik tanah.

Seperti yang disampaikan sang pemilik lahan, SN (38) warga setempat pada Media Radar Waykanan . Dirinya mengaku, tidak mendapatkan pemberitahuan awal terkait bidang tanahnya yang digunakan untuk pemasangan tiang. Sebaliknya, tiang tersebut tiba-tiba sudah menancap di atas tanah miliknya

Baca Juga  Kampung Gunung Labuhan Naik Status Sebagai Desa Mandiri

“Saya tidak mengetahui tujuan tiang ini buat apa, tiba-tiba saya melihat dilahan tebu saya sudah tertancap tian tanpa pemberitaun terlebih dahulu.”ucapnya

Senada dengan SN,YT pemilik pekarang rumah yang tertancap tiang serupa namun tidak ada konfirmasi kepada pemilik rumah
“embuh tiang opo Mas tiba-tiba wis nancap kono. “tuturnya
Saat dikonfirmasi awak Media Radar melalui pesan whatsapp bagian pengawasan pak Nano, Untuk menanyakan hal yang menjadi pertanyaan warga masyarakat yang dilahan atau pekarangan rumahnya dipasang tiang tersebut.

Baca Juga  Apel Pagi Jadi Sarana Silaturahmi dan Pengingat Kedisiplinan di Kampung Sumber Rejeki

Lahan tebunya masuk apa pak? Biar saya tembuskan juga ke kepala kampungnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Karena saya juga sudah izin ke kepala kampung di wilayah route yang ada pekerjaan kami
” Iya kemarin kami perijinan ke kepala kampungnya
Harapannya kepala kampung bisa menyampaikan apa yg sudah kami lakukan dan sampaikan pada saat perijinan ke kepala kampung.

Baca Juga  ICMI ORSAT Kecamatan resmi diKukuhkan

Kepala kampung Sribasuki menyampaikan kepada awak Media bahwa, memang betul mereka kerumah untuk menyampaikan surat Izin pemberitahuan bahwa ada pengerjaan tiang punya telkom
“Iya Mas kemarin memang ada surat izin pemberitahuan saja. Selebihnya tidak ada penyampaian terhadap lahan -lahan warga yang terkena.”jelas kakam Sribasuki.RWK/JS