[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Kasui-RWK, – Alih-alih kepemimpinan Baru, kepala kampung Bukit Batu Parianto mengambil tindakan sesuka hatinya, dengan melangkahi kewenangan Dinas Pendidikan & Kebudayaan kabupaten Way Kanan, yakni dirinya telah memberhentikan Guru PAUD Bukit Jaya FW (45) yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala Kampung Bukit Batu Nomor : 140/10/SK-BB/IX/2021. Yang ditanda tangani oleh kepala kampung Bukit Batu Parianto pada 26 September 2021.
Tentang Pemberhentian Guru PAUD Kampung Bukit Batu oleh Kepala Kampung Bukit Batu dengan pemberhentian tanpa dasar yang diduga karena berbeda paham politik atau kepentingan pribadi.
Dimana hal tersebut menurutnya masih dalam kewenangan kepala kampung, namun hal yang sangat disayangkan yang mana SK yang dikeluarkan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan melalui Kepala UPT Pendidikan & Kebudayaan Kecamatan Kasui Supriyatno pada 15 Juli 2013, sudah jelas hal ini dibawah kewenangan Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayan dalam hal pengangkatan atau pemberhentian Guru PAUD, bukan kewenangan kepala kampung.
Masyarakat setempat mengaku Diberhentikan Guru PAUD Bukit Batu oleh Kepala kampung, diberhentikan tanpa dasar, sebab dalam SK kepala kampung tidak tertera pertimbangan apapun.
“ini yang nama diperlakukan semena-mena hanya karena berbeda paham politik atau kepentingan pribadi kami saja tidak tau tiba-tiba disuruh kekantor kampung lalu dikasih surat dan pemberhentian ini juga dilakukan tanpa musyawarah”ujar Hartono mantan kepala kampung Bukit Batu yang juga Suami FW, Selasa(28/09).
Ia-pun berharap, lembaga pendidikan tidak dikaitkan dengan kepentingan politik (seperti Pilkakam).
Menurutnya, jika itu terjadi, berarti Kepala kampung tersebut perlu belajar kembali.
“kalau bicara kewenangan sudah jelas ini kewenagan Dinas Pendidikan, Toh yang mengeluarkan SK UPT Pendidikan & Kebudayaan. Yang kami pertanyakan, kalau pun diberhentikan salah FW apa ?, Dasarnya apa ?, kalau memang mutlak karena pemilihan, berarti perlu belajar lagi Kepala kampung,” paparnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala kampung yang belum mencapai 100 hari kerja ini Parianto dirinya mengakui bahwa ia memberhentikan FW memang tanpa musyawarah.
“Ya sudah kami berhentikan karena yang gaji kampung dari dana desa jadi kewenangan kampung”ujarnya.
Saat ditanya atas dasar apa pemberhentian Guru Paud tersebut? dirinya tidak mampu memberikan keterangan.
“Ya itu, hak progratif kepala kampung, jadi gak apa kan”katanya sembari ekspresi muka yang menyepelekan hal tersebut.
Dirinya juga meminta agar hal ini tidak perlu diberitakan, dimana sebelumnya pihak kecamatan Kasui pun tidak mengetahui telah terjadinya pemberhentian Guru PAUD Bukit Jaya.
“Kami gak tau, tiba-tiba sudah rame aja disini”ujar Hendra Gunawan Sekcam Kasui, yang mewakili Ansori Camat Kecamatan Kasui.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan hingga berita ini ditulis pihaknya belum bisa dikonfirmasi.
Masyarakat berharap Dinas terkait mangambil tindakan dalam menyikapi hal ini agar dapat menemukan titik terang atas pemberhentian Guru PAUD Bukit Jaya.(RWK/Kadarsyah)