Om Romi…Kami Kangen

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, – Om Romi kami kangen itulah ungkapan para rekanan yang ada di Way Kanan terkait kesulitan mereka dalam menemukan Romi Ferizal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan yang hingga saat ini belum diketahui keberadaanya karena Pasca Non Job dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Way Kanan Pada 30 Agustus 2021.

Status Romi Ferizal yang di pindah tugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang di tetapkan Pada 01 September 2021.

Baca Juga  Launching KTN Kampung Sukanegeri

Kepala BKPSDM Way Kanan, Andika mengatakan, status Romi Ferizal sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Setdakab Way Kanan, Romi bertugas sebagai Analis Tata Usaha Skretariat BKPSDM.
Namun, sejak SPT tersebut di keluarkan pada 01 September 2021 hingga sekarang Romi tidak pernah masuk kerja, hal itu berdasarkan Absensi Figer Prin dari Kominfo.

“SPT nya memang disini (BKPSDM), tapi nggak Pernah masuk. Sesuai Absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk,” ujar Andika saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Senin (14/03/2022).

Baca Juga  Warga Bonglai Gotong Royong Perbaiki Jalan Kabupaten

“Sudah 2 Kali Kita beri teguran dan Pemanggilan, tapi nggak ada respon tidak pernah ngadap kesini. Sekarang Sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk di Proses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota Dinasnya,” Tambah Andika.

Terkait sangsi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang sudah semestinya bisa di lakukan Pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada.

Baca Juga  Innalilahi, 2 Jamaah Haji Asal Lampung Berpulang

“Sesuai PP 94 2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektorat,” terangnya.

“Kalau soalnya Gajihnya kita nggak tau masih di ambil apa nggak. Karena Figer Prin dan slip Gajihnya masih di Proses di PU, Belum di pindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak di urus oleh yang bersangkutan,” tutupnya.(RWK./wen)