Radar Way Kanan.Com-
Negeri Besar, Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, yang melibatkan dua korban anak di bawah umur, telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan hari ini untuk proses penyidikan lebih lanjut setelah melalui tahap pemeriksaan awal di Polsek Negeri Besar.
Menurut keterangan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, kasus ini terungkap ketika korban pertama berinisial D (berusia di bawah 18 tahun) menceritakan pada hari Rabu (17 Desember 2025) sekitar pukul 19.00 WIB bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku di salah satu kosan di Kecamatan Negeri Besar dan saat melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung. Perbuatan asusila yang dilakukan adalah dengan sesama jenis.
Sehari kemudian (18 Desember 2025), polisi mendapatkan informasi dari warga di Balai Kampung bahwa terdapat korban kedua yang bernasib sama, namun pelaku tidak ditemukan ketika dicari di sekolah. Ayah kandung korban pertama yang tidak terima dengan kejadian tersebut, serta melihat anaknya mengalami trauma, langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Negeri Besar.
Pelaku berinisial Sp (39), seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMK Negeri Besar, berhasil diamankan polisi pada hari Minggu (21 Desember 2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penyidikan awal, di mana polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Setelah menyelesaikan tahap pemeriksaan di Polsek Negeri Besar, pelaku dan barang bukti akhirnya dilimpahkan ke Polres Way Kanan hari ini untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam guna mengungkap seluruh keterkaitan dan bukti yang ada.
Berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan, pelaku berpotensi dikenai pasal berikut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000, Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang yang Sama.
Karena pelaku diduga melakukan perbuatan terhadap lebih dari satu korban, maka pidana yang diancam dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pada Ayat (1), sehingga menjadi maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, perbuatan pelaku juga dapat dilihat dari sisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Pasal 290 KUHP Mengatur pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.Pasal 291 KUHP Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, hukuman dapat meningkat hingga 12 tahun penjara, jika menyebabkan kematian, hingga 15 tahun penjara.RWK/JONI






