Negeri Besar (RWK),- Pemerintah Kecamatan Negeri Besar menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2023 di kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tahap I tahun anggaran 2023 Dr. Sahdani Camat Negeri Besar, Rukhoenah kepala kampung Negeri Jaya, PLD, PD, BPK dan seluruh aparatur pemerintah kampung.
Turun langsung memimpin Monev di Kampung Negeri Jaya, Dr. Sahdani menyampaikan bahwa hal ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 154 Tentang Tugas Camat terkait Membina dan Mengawasi.
“Melalui peraturan yang diatur mengenai pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, maka melalui Monev DD Tahap I ini diharapkan juga tertibnya administrasi dan tata kelola keuangan yang bersumber dari Dana Desa,” ujar Dr. Sahdani. Selasa (23/5)
Dirinya berharap, melalui kegiatan Monev DD Tahap I diharapkan, penyelenggaraan pemerintahan kampung bisa dimaksimalkan baik dalam kinerja pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ditempat yang sama, Rukhoenah selaku kepala Kampung Negeri Jaya menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik adanya Monev DD Tahap I tersebut yang memang bertujuan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kampung pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kampung, evaluasi serta pelaporan.
“Monev DD Tahap I ini untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan pembangunannya,” pungkasnya.
RWK/Joni
Monitoring dan Evaluasi tahap I di Kampung Negeri Jaya
Negeri Besar (RWK),- Pemerintah Kecamatan Negeri Besar menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2023 di kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tahap I tahun anggaran 2023 Dr. Sahdani Camat Negeri Besar, Rukhoenah kepala kampung Negeri Jaya, PLD, PD, BPK dan seluruh aparatur pemerintah kampung.
Turun langsung memimpin Monev di Kampung Negeri Jaya, Dr. Sahdani menyampaikan bahwa hal ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 154 Tentang Tugas Camat terkait Membina dan Mengawasi.
“Melalui peraturan yang diatur mengenai pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, maka melalui Monev DD Tahap I ini diharapkan juga tertibnya administrasi dan tata kelola keuangan yang bersumber dari Dana Desa,” ujar Dr. Sahdani. Selasa (23/5)
Dirinya berharap, melalui kegiatan Monev DD Tahap I diharapkan, penyelenggaraan pemerintahan kampung bisa dimaksimalkan baik dalam kinerja pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ditempat yang sama, Rukhoenah selaku kepala Kampung Negeri Jaya menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik adanya Monev DD Tahap I tersebut yang memang bertujuan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kampung pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kampung, evaluasi serta pelaporan.
“Monev DD Tahap I ini untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan pembangunannya,” pungkasnya.
RWK/Joni