oleh

MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

-Umum-275 Dilihat

RADARWAYKANAN Mahkamah Konstitusi atau MK RI akan memutuskan judicial review mengenai Batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden hari ini. 

Dikatakan praktisi hukum di Lampung H. Ardiansyah, SH, putusan ini jadi suatu hal yang menarik untuk ditunggu. 

Namun, bagi Bang Aca sapaan akrabnya, yang menarik adalah merujuk pada konstitusi, bahwa jika presiden berhalangan sementara atau tetap, maka wapres memegang kendali sebagai presiden.

Maka, perubahan usia itu tidak hanya soal cawapres, namum juga terkait soal usia capres. 

“Jika MK ingin mengubah batasan usia cawapres, pertanyaan usia berapa yang sesuai konstitusi,” ucap Bang Aca. 

Yang perlu dipahami, sambung Bang Aca, yakni MK bukanlah lembaga yang berwenang membuat aturan. 

MK hanya menilai apakah pasal yang termuat dalam Undang-undang itu melanggar konstitusi atau tidak. 

“Jadi tidak bisa MK dalam keputusannya menetapkan batasan usia cawapres atau capres adalah 30, 35 atau 40 tahun,” tuturnya.