Keputusan MK, lanjutnya, harusnya hanya menyatakan bahwa batasan usia 40 tahun itu melanggar konstitusi atau tidak.
Jika pasal yang di judicial review (JR) itu mesti dirubah, namun persoalannya, Konstitusi tidak mengaturnya.
“Hanya saja secara umum menegaskan adanya kesetaraaan warga negara di mata hukum dan kebebasan perpendapat. Jadi MK pun akan kesulitan untuk menentukan batasan usia itu,” katanya.
“Jadi ujung ujungnya kembali diserahkan kepada pembuat UU, yakni Presiden dan DPR,” jelasnya.
Namun, kata Bang Aca, jika melihat limit waktu yang terbatas, tidak mungkin hal ini dituangkan dalam UU atau mengubah UU yang ada.
“Yang paling sangat mungkin adalah melalui perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Dan ini sangat membuat posisi presiden dilematis dan sangat jelas dipaksakan,” ujarnya.
“Jadi berdasarkan analisis hukum di atas, saya berkeyakinan keputusan MK menolak permohonan usia cawapres. Artinya, Gibran takkkan bisa mendaftar sebagai cawapres,” nilainya.
Lalu bagaimana kalau akhirnya MK menerima permohonan usia cawapres menjadi 30 tahun atau 35 tahun atau pada usia dewasa menurut UU? “Maka lucu aja. Kita sama-sama tunggu keputusan MK tersebut,” kata Bang Aca. (*)