[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK), – Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (30/3).
Tersangka berinisial AR Alias DAM (18) dan RF (41) keduanya berdomisili di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan bahwa kedua tersangka dan menjadi target dalam operasi antik Krakatau.
”Tersangka AR Alias DAM ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan.” Terangnya sembari menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan AR berawal pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira Pukul 13.00 WIB, Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AR Alias DAM saat disertai penggeledahan badan atau pakaian diketemukan dalam genggaman tangan sebelah kanannya satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 1,42 gram.
Masih ditempat sama, setelah petugas mengamankan AR yang merupakan target Operasi Antik dan disaat bersamaan petugas juga mengamankan RF saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu batang kaca pirek yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.
Terhadap dua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba. RWK-W/Oksi