[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, mengadakan Rapat Koordinasi terkait “Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat (PAKEM Red.)”, Selasa (30/3).
Rapat Koordinasi yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan tersebut, dipimpin langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan H. Soesilo, S.H.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Way Kanan Indra Zakariya Rayusman, S.H., M.H., Kepala Kemenag Kabupaten Way Kanan H. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M. yang diwakili oleh H. Nang Sukarman, perwakilan dari Dinas Pendidikan, Polres Kabupaten Way Kanan, Kodim Kabupaten Way Kanan, serta jajaran Kasi Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan mengatakan diadakannya Rapat Koordinasi tersebut ialah untuk sama – sama mengevaluasi aliran kepercayaan/keagamaan di Kabupaten Way Kanan.
“Jadi memang sudah ada beberapa aliran yang harus diawasi. Maka dari itu kita semua memang harus lebih waspada terhadap beberapa aliran yang memang telah diperintahkan untuk diawasi. Yang dapat menentukan suatu aliran itu sesat, ialah instansi berwenang yang memang telah ditunjuk sesuai dengan masing – masing Agama. Contohnya Islam itu dari MUI, Protestan itu dari PGI,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, juga menyampaikan bahwa salah satu tugas Kejaksaan Negeri memanglah melakukam pengawasan terhadap suatu aliran kepercayaan atau keagamaan.
“Hal itu sudah sesuai dengan Undang – Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Tepatnya dalam pasal 30 ayat 3 terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat,” lanjut Soesilo.
Sebagai Informasi, Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat sudah ada semenjak tahun 1984 dan kembali direvisi di tahun 2015. Tujuan utamanya ialah melakulan pengawasan agar suatu aliran kepercayaan tidak mengarah kepada pembentukan suatu Agama yang baru. Selain itu, Tim Pakem juga bisa mengambil langkah atau tindakan terhadap suatu aliran yang dapat membahayakan masyarakat.
Tim Pakem sendiri setiap tahunnya sudah ditentukan. Dengan Kepala Kejaksaan Negeri selaku Ketua Tim merangkap Anggota, Kasi Inteijen sebagai Wakil Ketua Tim merangkap Anggota, Staf Kasi sebagai Sekretaris merangkap Anggota Intelijen. Tim Pakem juga beranggotakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kodim, Polres, Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota.
Guna kelancaran dari Tim Pakem, dibentuklah sekretariat yang bertempat di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Acara Rakor itu juga mengadakan diskusi singkat mengenai aliran kepercayaan yang harus diawasi dan langkah – langkah apa saja yang baiknya dilakukan oleh Tim Pakem Kabupaten Way Kanan.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan memperkenalkan dua buku karya Dia yang berjudul “Menyingkap Terorisme dan Penanggulangannya serta Bid’ah Dholalah atau Hasanah”. (RWK-W/AT)