Adapun laporan itu tertera dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLSEK PALAS/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Juni 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku JM berhasil ditangkap di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 10 Juni 2023. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya,” ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur lengan pendek warna Hello Kitty, 1 helai celana dalam perempuan warna ungu merek Navacita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**



