[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM,,.Gunung Labuhan-Hingga Kini Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan (Bupati red) belum menetapkan Pejabat Sementara ataupun Plt Kepala Kampung Negeri Mulya. pasca ditahannya Paidi Tarjo oleh Kejari Way Kanan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi mengatakan dalam penetapan Pejabat sementara maupun Plt Kepala Kampung tetap menjalankan prosedur berdasarkan peraturan yang ada.
“Terkait Permasalahan yang sedang dihadapi oleh Saudara Paidi Tarjo Kakam Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan, maka sesuai Permendagri No 82 Tahun 2015 Jo Permendagri No 66 Tahun 2017, Perbup No 24 Tahun 2018 Jo Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/Kampung, Jika Kapala Desa dinyatakan Tersangka Kasus Korupsi, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara”terangnya. Selasa(26/7).
Dijelaskan, atas Pemberhentian Sementara dimaksud, Kepala Daerah (Bupati) menunjuk Sekretaris Kampung atau Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Kampung, sampai dg Inkcrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
“Khusus terkait pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kakam Negeri Mulya saat ini sedang di proses untuk dimintakan persetujuan dari Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan (Bupati red).”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun anggaran 2020 hingga Ratusan Juta, akhirnya Kejari Way Kanan mengamankan Kepala Kampung Negeri Mulya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Negeri Mulya Paidi Tarjo sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Adapun Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Paidi yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 475.056.755,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa Tersangka Paidi Tarjo yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (RWK/Kadarsyah).