oleh

Keluarga Korban Pembunuhan Safety Tank Minta Pelaku Dihukum Mati

-Hukum, Umum, Way Kanan-181 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

RADARWAYKANAN.COM, Blambangan Umpu.- Seluruh masyarakat Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Bati dan Keluarga besar Almarhum Zainudin, mengharapkan Aparat penegak hukum menghukum mati Erwinudin terduga pelaku pembunuhan terhadap 5 orang keluarganya , karena dihawatirkan selepasnya dari Penjara akan mengulangi perbuatannya terhadap keluarga yang lain dan atau masyarakat lainnya , hal itu disampaikan keluarga besar Erwinudin di atas materai Rp 10.000, dan bahkan keluarga besar Zainudin membuat rekaman pernyataan tersebut dan akan meminta presiden turun tangan menghukum tersangka Erwinudin dengan hukuman mati.

“ Sekarang kami masih menunggu kerangka dari Rumah Sakit Bhayangkara Lampung, katanya besok ( Senen red ) di bawa ke Negara Batin untuk kami kebumikan secara layak,” ujar M. Yani Kepala Kampunginsyaalah Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, “ melalui sambungan telepon sore ini, ( 9/10)
Lebih jauh, A Yani menerangkan bahwa ternyata selama ini memang Keluarga Erwinudin ( Tersangka red ) memang teidak jelas, dan saat kejadian istrinya ( Istri Zainudin tidak diketahui keberadaanya karena sudah bercerai ), demikian pula dengan istri salah satu korban ( Wawan red ) saat ini sedang berada di jambi ikut anak lelakinya setelah bercerai dari Wawan.

Permintaan keluarga besar Alm Zainudin memang cukup beralasan, semua kekejaman Erwininudin tercermin dengan pembunuhan yang ia lakukan terhadap keluarganya itu termasuk perbuatannya memasukkan jasad ayah kandungnya, Kakak kandung, Ibu tiri dan ponakannya ke dalam Septi teng, dan juga mengubur jazad adik tirinya di kebun singkong belakang rumahnya.

“ Kami percaya pada APH pasti dapat memenuhi permintaan keluarga besar pelaku, dan juga keluarga besar korban, dan saya selaku kuasa dari keluarga korban dan seluruh masyarakat Kampung Marga jaya meminta agar pelaku dihukum mati, ujar M. Yani Kakam Marga Jaya.

Permintaan keluarga korban tersebut sudah sejalan dengan tuntutan yang dikenakan oleh Penyidik Polres Way kanan dengan menerapkan pasal 340 KUHP yang berbunyibarang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana pidana seumur hidup atau dalam waktu tetentu paling lama 20 tahun.
Namun demikian Feri Soneri SH, dari Kantor Pengcara Feri Soneri and Rekan dengan tegas tetap akan berlaku profesional dan memastikan hak hak kleinnya terpenuhi.

“ Mengenai tuntutan itu kewenangan penyidik dan kami hargai itu demikian pula dengan hukuman itu hak prerogatif hakim, yang pasti selaku pengacara tersangka kami hanya memastikan hak hak nya terpenuhi. “ tegas Feri Soneri SH. RWK1