[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Besar RWK,- Menindandak Lanjuti pemberitaan Media Radar waykanan tanggal 25 September 2021 Diduga pengerjaan proyek Gorong-Gorong pada Jalan Provinsi Yang berada dikampung Negara Jaya dan Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan banyak Menabrak Aturan yang sudah tertuang Sesuai Undang – undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Kemudian, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 bertujuan untuk,menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, Serta akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Selanjutnya, Setiap pekerjaan proyek menggunakan Uang negara Harus menggunakan Papan transparansi atau papan proyek.
Seperti halnya proyek Gorong-Gorong yang berada dijalan provinsi dikecamatan Negeri Besar ini Seakan kebal akan Hukum,Pasalnya proyek yang sudah memasuki hari ke 19 dalam proses pengerjaannya tak satupun ada papan informasi yang dipasang ditempat proyek tersebut untuk menjelaskan keterbukaan informasi dari pemegan proyek.
Masyarakat yang melintas pada jalan tersebut juga mengalami kesusaha karena tidak adanya informasi tentang keberadaan proyek tersebut serta dilakukannya penutupan jalan secara parmanent tanpa ada pemberitahuan.RWK(JS)