LAMPUNG,RWK – Melalui Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, pentolan geng motor yang melakukanĀ aksi penganiayaan terhadap remaja di bawah umur, hingga jari tangannya terputus pada akhir Bulan Desember 2022 lalu, diamankan.
Tersangka yang ditangkap bernama M. Rizki Ilhami (22), warga Sukarame Bandar Lampung. Dia ditangkap saat sedang asik bermain orgen tunggal di pesta hajatan, di Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, pada Hari Minggu, 12 Februari 2023
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) selama dua bulan, usai menganiaya korbannya AF (16) hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala, serta dua jari tangannya terputus.
Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Denis Arya Pura mengatakan, tersangka merupakan Ketua kelompok geng motor Gajah Mada 25 (GM 25), yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya, di Jalan Radin Intan, Enggal Bandar Lampung akhir tahun 2022 lalu, pada waktu dini hari.
Saat itu korban dianiaya kelompok geng motor tersebut, dengan menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang sudah dimodifikasi oleh para tersangka.
“Tersangka berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka cukup parah,” ujar Denis pada hari Senin, 13 Februari 2023.



