Anirat Akibatkan Korban Meninggal Dunia, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

Hukum, kriminal110 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Way Kanan – Polisi masih menyelidiki lebih lanjut adanya dugaan kasus Tindak Pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa Edison (27) warga Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Sabtu  (28/11).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Intelkam AKP Saeful Nawas, membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kronologis Kejadian tersebut tepatnya pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 20.30 Wib, di depan kediaman Sdr. Sahrul yang berada di Desa Talang Sirih Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. orban datang ke rumah Sahrul, tidak lama kemudian datang pelaku memanggil korban, untuk berbicara empat mata atau berdua ke samping rumah  Sahrul.

Baca Juga  KODIM 0427/WAY KANAN GELAR SYUKURAN HUT KODAM ll/SRIWIJAYA KE-75.

Beberapa waktu kemudian masyarakat mendengar adanya suara keributan dan berteriak “berkata kata tolong ada yang berkelahi,” Ungkap AKP Saeful.

Setelah warga langsung menuju tempat perkelahian tersebut dan dilihat Edison sudah terjatuh dan bersimbah darah. Lalu korban langsung dilarikan ke Puskesmas Gunung Labuhan menggunakan kendaraan roda untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Baca Juga  Patroli Polsek Buay Bahuga, Sasar Tempat Keramaian Cegah Kejahatan

Dan pelaku inisial FI (40) warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang diduga melakukan anirat , setelah kejadian langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Sementara saat ini perkara perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang di back up oleh anggota Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan , mengingat korban dan pelaku sama-sama warga kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara ringkus DPO Curat

Pihaknya menghimbau kepada pelaku penganiayaan berat (anirat) untuk dapat segera menyerahkan diri. Jika tidak dipatuhi, maka tindakan tegas akan dilakukan.

Terkait hal itu, Polres Way Kanan juga menghimbau terhadap keluarga korban agar menahan diri dari segala Tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk ditindak lanjuti lebih lanjut kasus tersebut,” Terangnya. (RWK/AT)