[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan bawang yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (27/11/ 2020).
Tersangka insial RFA (28) warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 05.24 WIB di jalan lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saat itu, sopir truk Cold Diesel warna kuning lis hijau No. Pol BE 9126 FI an. Supri sedang melintas di jalinsum Kampung Bumi Baru lansung dihadang oleh kendaraan toyota avanza warna putih No. pol BG……, kemudian para pelaku turun dari mobil toyota avanza sebanyak 3 (tiga) orang, setelah itu saya disuruh turun dari truk oleh ketiga pelaku.
Modusnya pelaku menuduh korban telah menyerempet temen pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban (masih komplotan pelaku) yang terkena serempet kemudian sopir truck dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza oleh para pelaku.
Selanjutnya korban yang telah masuk kedalam mobil Avanza, oleh pelaku tangannya diikat pakai tali rapia dan mata korban ditutup menggunakan lakban plastik.
Setelah itu, mobil truk korban dan muatan bawang dibawa kabur pelaku, sedangkan korban dibawa terpisah menggunakan mobil avanza pelaku kemudian disekap didalam rumah selama 10 hari, beberapa hari kemudian korban dibuang oleh para pelaku di Muara 2 dalam kamar Villa.
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp. 300. juta rupiah berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp. 150 Juta rupiah.
Sementara, saat aksi curas peran pelaku RFA bertugas menjaga sopir yang disekap dirumah Sdr. EN selama satu hari. Dan pelaku RFA mengambil bawang sebanyak 4 Karung dari Kebun tempat di sembunyikan mobil truck dan bawang di bawa ke rumah pelaku.
Lebih Lanjut, Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku RFA dapat diamankan petugas Team Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan pada hari rabu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 23.00 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.