Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, kata Djalal, maka undang-undang Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Kuasa hukum Indra tersebut menjelaskan, Pasal 5 Undang-Undang Pers pada (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Kemudian ayat dua dan tiganya berbunyi, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Koreksi,” kata dia.
Bahkan, ujar Djalal, ada ketentuan pidananya, diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan postingan media sosial, apabila mengandung unsur ketidakbenaran, terlebih pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Jika, kedua hal tersebut, produk jurnalis membersamai postingan media sosial ataupun sebaliknya postingan media sosial yang memuat suatu produk jurnalis, di indikasikan merugikan suatu pihak tertentu, maka akan berkaitan satu sama lain,” ujar Djalal.
Apalagi, kata dia, kedua hal tersebut mengarah ke suatu perbuatan pidana. Maka, akan dijadikan kedua alat bukti yang saling berkaitan, tidak bisa disimpulkan kondisi yang demikian dianggap semata-mata hanya melaporkan produk jurnalis. Karena terdapat relevansi yang jelas antara keduanya.RWK












