Sementara itu, menanggapi persoalan kliennya, M.Djalal Hafidz, kuasa hukum Indra Gaola menjabarkan, bahwa pemberitaan serta postingan media sosial menuai kontroversi dan hipotesa yang akhirnya merugikan pihak tertentu.
“Produk jurnalis dan media sosial diatur dalam pertauran yang berbeda, akan tetapi memang pada praktiknya kedua hal ini bisa berkaitan satu sama lain, terlebih jika dikaitkan dengan suatu akibat hukum Pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999,” katanya.
Djalal menjelaskan, dunia pers atau jurnalisme ada dua istilah yg sering menjadi penentu apabila fakta dan kebenaran isi berita di pertanyakan, hak jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers).
“Dua langkah ini bisa ditempuh, apabila kita sebagai orang atau pihak yang di beritakan merasa dirugikan, atau terdapat kesalahan dalam penulisan berita,” kata dia.
Menurutnya, apabila dua hal tersebut tidak membuahkan hasil, maka yang harus dilakukan melakukan pengaduan ke dewan pers.
“Semua itu dapat kita lihat tata caranya di Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers,” ujar Djalal.






