RADARWAYKANAN – Kasus Dugaan Kekerasaan terhadap anak di Lampung timur, memasuki babak baru pasca laporan dinaikan sidik oleh Unit PPA Polres Lampung Timur.
Robert O. Aruan, SH.,MH.,CLA selaku Kuasa Hukum MS (36) menyampaikan jika kliennya itu belum diperiksa sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa benar jika kliennya telah dilaporkan terkait dugaan kekerasaan terhadap anak, namun dengan tegas ia mengatakan jika laporan itu adalah kategori laporan fitnah.
Bahkan ia sangat miris dengan perkara kliennya yang telah naik sidik, adapun Robert menceritakan bahwa kliennya adalah korban dari pelakor kemudian malahan difitnah dengan keji telah melakukan penganiayaan.
Menurut Robert, kliennya adalah seorang Ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih kecil, namun diselingkuhi oleh suaminya dengan wanita yang berinisial R, hingga sampai suaminya dan selingkuhannya memiliki anak.