Hi Saipul : Ada Sanksi Bagi ASN yang Tidak Masuk

sosial Budaya7 Dilihat
Foto: Sekda Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Memasuki hari Selasa (18/5), Komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan masih tampak sepi. Walaupun masih dalam suasana Idul Fitri, namun para ASN sudah diperintahkan untuk mulai bekerja semenjak hari Senin (17/5) lalu.

Baca Juga  Posyandu Lansia Kampung Sribasuki

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P., menjelaskan perihal sanksi yang akan diberikan kepada para ASN yang kedapatan tidak masuk saat hari kerja sudah dimulai.

“Tentu saja sanksi tersebut sudah tertera dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan para ASN juga sudah pada tahu bahwa mereka harus menyanggupi atau menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan atau peraturan kedinasan. Jadi apabila ada dari mereka yang melanggar, akan dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.

Baca Juga  PPK Nebes Gelar Rakor 5 Hari Menjelang Pilkada

Saipul juga menegaskan bahwa Kabupaten Way Kanan pastinya menjalankan aturan yang ada.

“Ya dong,” lanjut Sekda ketika dikonfirmasi terkait diberlakulannya sanksi disiplin terhadap ASN yang kedapatan tidak bekerja.

Memang setelah libur Idul Fitri komplek kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan terlihat sepi. Namun tidak semua kantor mengalami hal tersebut. Hal itu juga membuktikan bahwa masih ada banyak ASN yang melakukan tanggung jawabnya sebagai aparatur yang semestinya. (RWK/AT)