Simpan Sabu,Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pelaku

sosial Budaya10 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK.- Peredaran Narkoba di Way kanan khususnya narkoba jenis bukan tanaman sudah benar-benar masif dan merata di di Way Kanan hal itu terbukti kemarin Kasat narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku pengguna narkoba di Kecamatan Way tuba yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan hari ini (18/5), satres narkoba Polres Way Kanan kembali mengamankan kan salah satu pelaku penggunaan narkoba jenis sabu di kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan atau yang berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat, tepatnya di Kampung Bima Sakti  Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Bupati Hadiri Dzikir Rutin Bulanan di Ponpes Raudlatul Muta’alimin Kasui

Tersangka inisial SW alias Angga (24) warga Umbul Semarang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar jam 14.00 WIB, Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Menindak lanjuti informasi tersebut gabungan Polsek Negeri Besar dan Polsek Negara Batin langsung menuju ke Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan  untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Gaji tidak dibayar Karyawan PT PML akan gelar demo

Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinsial SW alias Angga, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan/pakaian dan diketemukan barang bukti pada tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilakukannya di Negara Batin.

Tak Hanya itu petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang  merk “VALIS” warna hitam yang di pakai terlapor yang didalamnya terdapat seperangkat alat hisap (BONG) dan  1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai ukuran sedang yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) lembar plastik klip bening bekas pakai ukuran kecil. 

Baca Juga  Kendalikan Covid-19, Pemerintah Kampung Sari Jaya Bentuk PPKM

” Tersangka dan barang bukti sudah kami amsnkan di  MaPolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan kami jerat  dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba IPTU Mirfa Nurjuanda.RWK/JL