Pemkab Gelar Rapat Perbup Penyelenggaraan Telekomunikasi

sosial Budaya2 Dilihat

.

Foto: BerlangsungNya Rapat Perbup Tentang Penyelenggara Tower Telekomunikasi.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Blambangan Umpu (RWK) -Teknologi saat ini menjadi komponen penting dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, Sebagai contoh teknologi komunikasi menjadi salah satu prasarana yang mesti ada di suatu daerah sehingga perlu adanya sistem yang cepat, bebas tanpa batas, dan dapat digunakan di daerah terpencil sekalipun.

Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan membangun infrastruktur jaringan, salah satunya dengan membangun BTS (Base Transceiver Station).

BTS merupakan sebuah instrumen dalam jaringan telekomunikasi seluler yang berbentuk tower yang memiliki antena pemancar dan berfungsi sebagai penguat sinyal daya yang dapat menghubungkan antara jaringan sebuah operator telekomunikasi seluler dengan pelanggannya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  BLT DD Kampung Negeri Jaya Kembali Dibagikan

Menindak lanjuti hal tersebut Pemeruntah Daerah Kabupaten Way Kanan Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Memimpin dalam pelaksanaan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Way Kanan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan, Hari ini, Selasa (18/05) di Ruang Rapat Setdakab. Way kanan.

Nampak Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Kussarwono, M.T, Kepala Dinas Kominfo, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kusuma Anakori, S.E., M.A.P, Unsur Dari Bappeda, Bappenda dan Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.M.

Baca Juga  Kakam Pulau Batu Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Himbau Warga Patuhi Prokes.

Sekda Saipul Mengatakan
Bahwa perlu di ketahui dasar dari Rancangan Perbut Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi diKabupaten Way Kanan adalah Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

” Di karenakan disinyalir banyak terbangun tower menara telekomunikasi di wilayah kabupaten way kanan yang belum mempunyai izin atau tanpa melakukan proses per izinan pembangunan menara telekomunikasi terlebih dahulu di pemerintah kabupaten way kanan sehingga melanggar Peraturan yang ditetapkan Pemkab Way Kanan Terkait Pembangunan Tower yaitu perda nomor 2 tahun 2018,”Jelas Saipul.

Baca Juga  Monev PPKM Skala Mikro Di Kampung Kemu Kecamatan Banjit.

Dia berharap agar dengan adanya Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan, Kami berharap agar para penyedia jasa layanan telekomunikasi dapat tertib, dan sesuai prosedur dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Way Kanan,”Tegas Setda Saipul.(RWK/AWAL).